clubpitbullsalem.com

clubpitbullsalem.com – Pada tahun 2025, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, alokasi anggaran untuk subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp 83,02 triliun hingga Rp 88,36 triliun. Angka ini tercatat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, mengungkapkan bahwa angka tersebut didasarkan pada beberapa asumsi ekonomi makro. Untuk tahun 2025, asumsi tersebut meliputi kurs rupiah terhadap dolar AS yang berkisar antara Rp 15.300 hingga Rp 16.000, tingkat inflasi antara 1,5% hingga 3,5%, dan harga minyak mentah Indonesia, atau Indonesian Crude Price (ICP), yang diperkirakan berkisar antara 75 hingga 85 dolar AS per barel.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Jisman menjelaskan, “Kami memproyeksikan kebutuhan untuk subsidi listrik di RAPBN 2025 sekitar Rp 83,02 triliun hingga Rp 88,36 triliun. Prediksi ini didasarkan pada inflasi yang diperkirakan berkisar 1,5-3,5%, kurs Rp 15.300-16.000 per dolar AS, dan harga ICP sekitar 75-85 dolar per barel.”

Subsidi listrik akan ditujukan untuk 42,08 juta pelanggan, termasuk rumah tangga miskin dan rentan, serta mendukung transisi energi yang lebih efisien dan adil. Dari jumlah anggaran yang dialokasikan, sekitar 45-46% atau Rp 38,18 triliun hingga Rp 40,16 triliun akan dialokasikan untuk rumah tangga dengan daya 450 VA. Sementara itu, subsidi untuk rumah tangga dengan daya 900 VA diperkirakan mencapai sekitar 18% atau Rp 15,75 triliun hingga Rp 16,68 triliun.

Jisman juga menjelaskan alokasi lebih lanjut, “Subsidi ini juga mendukung bisnis kecil dengan alokasi sekitar Rp 9,39 triliun hingga Rp 10,18 triliun, atau sekitar 11,31% hingga 11,52% dari total anggaran. Sementara untuk industri kecil, alokasi subsidi adalah Rp 5,93 triliun hingga Rp 6,51 triliun, atau sekitar 7,15% hingga 7,37%.”

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan subsidi listrik untuk golongan sosial yang mencakup fasilitas seperti rumah sakit, mesjid, dan panti asuhan dengan total Rp 11,16 triliun hingga Rp 13,08 triliun. Subsidi juga mencakup sektor-sektor seperti bisnis kecil yang meliputi percetakan dan gudang swasta, industri kecil seperti pabrik garam dan kopi, serta fasilitas pemerintah seperti kantor kepala desa.

By admin