clubpitbullsalem.com – Dalam suatu insiden yang menggemparkan, Nicko Heru, berumur 35 tahun, warga Babakan Cianjur, Karawang Barat, terlibat dalam peristiwa mengenaskan yang berakibat pada kematian Siti Julaeha (34 tahun), seorang wanita yang dikenal melalui platform kencan daring. Insiden ini terjadi di Kota Bandung pada malam takbiran, 9 April 2024.
Nicko telah mempersiapkan tempat pertemuan dengan menyewa kamar nomor 1007 di lantai 10 Tower D Apartemen The Jarrdin, Jl. Cihampelas Dalam, Coblong, Kota Bandung, untuk durasi satu bulan. Tujuan dari penyewaan ini adalah untuk bertemu dengan Siti, yang telah disepakati untuk memberikan layanan seksual dengan imbalan finansial.
Meskipun Nicko berstatus sebagai karyawan swasta, dia tidak memiliki pekerjaan di Bandung, namun tetap menetap di kamar apartemen selama dua minggu. Siti tiba di apartemen didampingi oleh temannya, ST, dan menurut laporan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Kombes Budi Sartono, hubungan intim telah terjadi sebelum perselisihan tentang tarif layanan muncul antara mereka.
Perdebatan tentang tarif yang telah disepakati berescalasi menjadi pertengkaran fisik, yang tragisnya berakhir dengan tindakan Nicko mencekik leher Siti hingga korban meninggal. Nicko dalam keadaan panik meninggalkan apartemen setelah menyadari bahwa Siti tidak lagi merespon.
Kekhawatiran muncul ketika Siti tidak dapat dihubungi, yang memicu ST untuk mencari dan melaporkan kejadian tersebut. Tim Prabu Polrestabes Bandung memeriksa rekaman CCTV dan menemukan Siti telah meninggal di dalam kamar apartemen.
Tim Inafis Polrestabes Bandung dan Polsek Coblong melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher korban. Identifikasi pelaku yang telah menyewa apartemen tersebut selama satu bulan mengarah pada penangkapan Nicko di Taman Melawai, Jakarta Selatan.
Nicko menghadapi ancaman hukuman yang signifikan, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan potensi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Penyelidikan polisi memastikan bahwa Siti Juleha adalah korban pembunuhan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengkonfirmasi temuan tersebut, memastikan bahwa identitas korban yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat telah diketahui secara pasti.