clubpitbullsalem.com

clubpitbullsalem.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengungkapkan sumber pelat nomor Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terpasang pada kendaraan jenis Toyota Fortuner, yang dikendalikan oleh Pierre WG Abraham. Penyelidikan menyatakan bahwa pelat tersebut diperoleh dari saudaranya, yang merupakan seorang anggota TNI yang sudah tidak aktif.

Penjelasan Resmi oleh Polda Metro Jaya

Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, yang menjabat sebagai Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pelat nomor militer itu sebelumnya digunakan oleh saudara Pierre WG Abraham selama masa pelayanannya sebagai anggota TNI. “Pelat nomor tersebut telah diwariskan kepada Pierre WG Abraham setelah saudaranya memasuki masa pensiun,” jelas Kompol Anggi.

Status Resmi Pelat Nomor dan Pemegang Saat Ini

Lebih lanjut, ditemukan bahwa pelat nomor tersebut telah kadaluarsa sejak tahun 2018 dan kini tercatat atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi yang menggunakan pelat tersebut untuk kendaraan dinasnya. “Pelat tersebut tidak seharusnya digunakan pasca tahun 2018, sejalan dengan pemutihan pelat nomor dinas yang dilakukan pada tahun 2019,” tambah Kompol Anggi.

Motivasi Penggunaan Pelat oleh Pierre WG Abraham

Dalam pemeriksaan, Pierre WG Abraham mengakui bahwa pelat dinas dipinjamkannya dengan alasan untuk menghindari kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. “Dia menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor tersebut hanya dilakukan pada hari-hari tertentu dan setelah mendapatkan persetujuan dari saudaranya,” ungkap Kompol Anggi.

Tindakan Penghindaran dan Tindak Lanjut Hukum

Pierre WG Abraham kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia berusaha mengelak dari penangkapan dengan cara bersembunyi di kediaman saudaranya dan membuang pelat nomor TNI yang bersangkutan di area Bandung, serta menyembunyikan kendaraannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat atas penggunaan atribut dan pelat nomor khusus TNI, serta menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan atribut tersebut oleh warga sipil merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius.

By admin