Razia Besar: Penggulungan Jaringan Judi Online Keluarga di Cibinong, 23 Tersangka Dibekuk

clubpitbullsalem.com – Kepolisian berhasil menggagalkan jaringan judi online yang dijalankan oleh satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan penangkapan 23 individu yang terlibat. Operasi ini berhasil mengidentifikasi pemilik hingga admin dari kelompok tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa di antara yang ditangkap, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut, yang merupakan satu keluarga, terdiri dari EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), bertanggung jawab atas pengelolaan operasional situs judi online.

“Para tersangka bertugas menyediakan lokasi, peralatan, serta sarana dan prasarana lainnya, termasuk merekrut dan melatih admin serta memberikan mereka gaji,” ujar Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Kamis (6/6/2024).

Selain itu, 18 individu lain yang berperan sebagai admin dalam jaringan tersebut juga telah ditangkap. Para admin ini bertugas mempromosikan situs melalui aplikasi WhatsApp, menangani transaksi jual beli chip, dan melakukan pencatatan keuangan. Mereka menerima gaji antara Rp 2-6 juta.

Para tersangka kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Situs judi online ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan dalam dua tahun kegiatan mereka, kelompok ini berhasil mengumpulkan keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

Inisiatif Pemerintah dalam Menanggulangi Judi Online: Pembentukan Task Force

clubpitbullsalem.com – Data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan bahwa praktik judi online di Indonesia telah menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 327 triliun. Angka ini menggambarkan skala besar dari operasi judi ilegal di negara tersebut selama tahun 2023.

Pernyataan Resmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap tren meningkatnya aktivitas judi online yang telah menjadi sumber kegelisahan di kalangan masyarakat. Menurut Budi Arie, perputaran uang yang masif dari praktik ini telah berdampak negatif, termasuk menyebabkan kasus bunuh diri di antara warga yang terlibat. “Kami harus mengambil tindakan serius untuk mengatasi masalah ini,” tegas Budi Arie, “dan saya berharap dalam waktu seminggu akan ada tindakan tegas yang diambil, termasuk menangkap para bandar judi tersebut.”

Pembentukan Task Force oleh Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo telah merespons situasi dengan menginisiasi pembentukan sebuah satuan tugas khusus atau task force untuk memberantas judi online yang marak. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, dengan kehadiran pejabat tinggi negara seperti Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dan pejabat terkait lainnya. “Kami akan segera menetapkan langkah-langkah pembentukan task force ini,” ucap Budi Arie mengenai hasil rapat.

Upaya OJK dalam Menangani Rekening Terkait Judi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, telah melaporkan pemblokiran lebih dari 5.000 rekening bank sejak awal tahun hingga Maret yang terkait dengan judi online. Namun, Mahendra mengakui bahwa upaya tersebut belum cukup efektif dalam mencegah aktivitas judi online, terutama karena banyak transaksi yang terjadi lintas batas atau tanpa menggunakan rekening bank.

Kebutuhan Koordinasi Antar Kementerian

Mahendra Siregar menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara komprehensif, yang memerlukan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga. “Kita perlu mengatasi lapisan-lapisan permasalahan yang ada untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh praktik judi online,” ungkapnya.

Kesimpulannya, permasalahan judi online di Indonesia membutuhkan upaya yang terstruktur dan bersinergi dari berbagai pihak terkait dalam pemerintahan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.