clubpitbullsalem.com – Kepolisian berhasil menggagalkan jaringan judi online yang dijalankan oleh satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan penangkapan 23 individu yang terlibat. Operasi ini berhasil mengidentifikasi pemilik hingga admin dari kelompok tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa di antara yang ditangkap, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut, yang merupakan satu keluarga, terdiri dari EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), bertanggung jawab atas pengelolaan operasional situs judi online.
“Para tersangka bertugas menyediakan lokasi, peralatan, serta sarana dan prasarana lainnya, termasuk merekrut dan melatih admin serta memberikan mereka gaji,” ujar Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Kamis (6/6/2024).
Selain itu, 18 individu lain yang berperan sebagai admin dalam jaringan tersebut juga telah ditangkap. Para admin ini bertugas mempromosikan situs melalui aplikasi WhatsApp, menangani transaksi jual beli chip, dan melakukan pencatatan keuangan. Mereka menerima gaji antara Rp 2-6 juta.
Para tersangka kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Situs judi online ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan dalam dua tahun kegiatan mereka, kelompok ini berhasil mengumpulkan keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.