Kuasa Hukum Bianca Allysa Klarifikasi Isu Perselingkuhan dengan Perwira TNI

clubpitbullsalem.com – Menanggapi tuduhan perselingkuhan yang menjadi perbincangan di media sosial, Ahmad Ramzy Ba’abud, kuasa hukum Bianca Allysa, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat hubungan tidak pantas dengan Letnan Satu CKM drg Malik Hanro Agam, anggota Kesdam IX/Udayana. Bianca, anak dari Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto, menjadi subjek tuduhan setelah Anandira Puspita Sari, istri Lettu Agam, memviralkannya.

Penolakan Tuduhan oleh Pendamping Hukum

Pendamping hukum Bianca menegaskan tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan yang dibuat oleh Anandira, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Keterangan dari komandan polisi militer daerah menyatakan bahwa bukti yang ada tidak memadai,” ungkap Ramzy, menolak tuduhan dan menegaskan bahwa kliennya telah salah dituduh.

Tindakan Hukum atas Postingan Media Sosial

Sebagai reaksi terhadap tuduhan yang beredar sejak 18 Januari 2024 dan telah mengganggu ketenangan pribadi dan keluarga Bianca, Ramzy mengambil tindakan hukum dengan melaporkan akun penyebarnya ke Polresta Denpasar pada tanggal 21 Januari 2024.

Identifikasi dan Tanggung Jawab Pelaku

Meski Bianca tidak mengetahui siapa pemilik akun yang menyebarkan rumor tersebut di awal, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait UU ITE mengarah pada Anandira sebagai individu yang meminta penyebaran tuduhan. Ramzy telah mengkomunikasikan hal ini melalui surat kuasa.

Reaksi terhadap Tuduhan yang Menyebar Luas

Meskipun tuduhan ini telah beredar luas sejak tahun 2023, Ramzy menegaskan bahwa keluarga Bianca merasa terhormatannya terancam dan memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut hingga bukti yang lebih konkret diperoleh selama penyelidikan, yang melibatkan keterangan dari Hari Soelistya Adi (HSA).

Dasar Laporan Hukum

Laporan ke polisi diajukan berdasarkan UU ITE. Penyelidikan mengungkapkan bahwa HSA mengaku mendapat permintaan dari Anandira untuk menyebarkan informasi, yang menambah bukti atas keterlibatan Anandira dalam kasus tersebut.

Insiden ini menyoroti pentingnya menjaga kebenaran informasi yang disebarkan melalui platform media sosial dan menunjukkan pentingnya langkah-langkah hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Klien Ramzy, Bianca Allysa, melalui proses hukum ini, berupaya membersihkan namanya dan mempertahankan reputasinya.

Dinamika Kasus Hukum Mengait Lettu Agam: Perselingkuhan, KDRT, dan Proses Hukum Berkelanjutan

clubpitbullsalem.com – Dalam lingkungan militer, terjadi sebuah kasus yang telah menarik perhatian publik karena melibatkan aspek-aspek pribadi dan profesional. Letnan Satu CKM drg Malik Hanro Agam, atau Lettu Agam, diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan Bianca Allysa, yang merupakan anak dari Kombes Budi Hermanto, Kapolresta Malang. Kasus ini terkuak ketika Anandira Puspita, istri Lettu Agam, menyebarkan informasi tersebut di media sosial, yang berujung pada status hukumnya sebagai tersangka di Polresta Denpasar.

Anandira Puspita telah melaporkan dugaan pelanggaran suaminya ke Pomdam IX/Udayana. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang ditinjau, dengan pengumpulan bukti yang masih berlangsung untuk menguatkan dugaan tersebut.

Lettu Agam telah menghadapi berbagai tuduhan sebelumnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kasus asusila yang dilaporkan selama masa tugasnya di Kupang, NTT. Putusan Pengadilan Militer di Kupang telah menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan, yang saat ini sedang dalam proses kasasi setelah keputusan banding memperkuat vonis tersebut.

Danpomdam Udayana, Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan bahwa berkas terkait kasus asusila telah disiapkan untuk persidangan, sementara laporan perselingkuhan yang diajukan sejak tahun 2021 masih memerlukan bukti lebih lanjut untuk penyidikan.

Pomdam Udayana telah melakukan interogasi terhadap Bianca Allysa sebagai bagian dari investigasi. Bianca dan Lettu Agam menyatakan bahwa hubungan mereka adalah persahabatan yang telah berlangsung sejak tahun 2010, sebelum Lettu Agam menikahi Anandira.

Anandira dan Lettu Agam diketahui sedang dalam proses perceraian, setelah pernikahan mereka di tahun 2020 dilaporkan penuh dengan pertikaian. Perceraian telah terjadi secara agama, dan sedang diproses lebih lanjut di tingkat kedinasan.

Setelah berbagai laporan dan keputusan hukum, Lettu Agam telah dinonaktifkan dari tugas-tugas militer aktifnya. Ini termasuk efek dari laporan kasus asusila yang dibuat oleh N, yang diketahui bekerja sebagai Sales Promotion Girl untuk merek rokok Gudang Garam.

Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kapolresta Denpasar, dalam konferensi pers di Polda Bali, mengkonfirmasi hubungan keluarga Bianca Allysa dengan Kapolresta Malang.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh institusi militer dalam mengelola masalah hukum yang melibatkan personelnya, serta komplikasi yang timbul dari interaksi antara urusan pribadi dan profesional. Proses pengadilan yang sedang berlangsung adalah bukti dari upaya penegakan hukum yang tetap berjalan meskipun di tengah situasi yang memerlukan penanganan sensitif dan komprehensif.