Rekonstruksi Kasus Penyalahgunaan Pelat TNI oleh Warga Sipil

clubpitbullsalem.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengungkapkan sumber pelat nomor Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terpasang pada kendaraan jenis Toyota Fortuner, yang dikendalikan oleh Pierre WG Abraham. Penyelidikan menyatakan bahwa pelat tersebut diperoleh dari saudaranya, yang merupakan seorang anggota TNI yang sudah tidak aktif.

Penjelasan Resmi oleh Polda Metro Jaya

Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, yang menjabat sebagai Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pelat nomor militer itu sebelumnya digunakan oleh saudara Pierre WG Abraham selama masa pelayanannya sebagai anggota TNI. “Pelat nomor tersebut telah diwariskan kepada Pierre WG Abraham setelah saudaranya memasuki masa pensiun,” jelas Kompol Anggi.

Status Resmi Pelat Nomor dan Pemegang Saat Ini

Lebih lanjut, ditemukan bahwa pelat nomor tersebut telah kadaluarsa sejak tahun 2018 dan kini tercatat atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi yang menggunakan pelat tersebut untuk kendaraan dinasnya. “Pelat tersebut tidak seharusnya digunakan pasca tahun 2018, sejalan dengan pemutihan pelat nomor dinas yang dilakukan pada tahun 2019,” tambah Kompol Anggi.

Motivasi Penggunaan Pelat oleh Pierre WG Abraham

Dalam pemeriksaan, Pierre WG Abraham mengakui bahwa pelat dinas dipinjamkannya dengan alasan untuk menghindari kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. “Dia menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor tersebut hanya dilakukan pada hari-hari tertentu dan setelah mendapatkan persetujuan dari saudaranya,” ungkap Kompol Anggi.

Tindakan Penghindaran dan Tindak Lanjut Hukum

Pierre WG Abraham kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia berusaha mengelak dari penangkapan dengan cara bersembunyi di kediaman saudaranya dan membuang pelat nomor TNI yang bersangkutan di area Bandung, serta menyembunyikan kendaraannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat atas penggunaan atribut dan pelat nomor khusus TNI, serta menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan atribut tersebut oleh warga sipil merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Dinamika Kasus Hukum Mengait Lettu Agam: Perselingkuhan, KDRT, dan Proses Hukum Berkelanjutan

clubpitbullsalem.com – Dalam lingkungan militer, terjadi sebuah kasus yang telah menarik perhatian publik karena melibatkan aspek-aspek pribadi dan profesional. Letnan Satu CKM drg Malik Hanro Agam, atau Lettu Agam, diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan Bianca Allysa, yang merupakan anak dari Kombes Budi Hermanto, Kapolresta Malang. Kasus ini terkuak ketika Anandira Puspita, istri Lettu Agam, menyebarkan informasi tersebut di media sosial, yang berujung pada status hukumnya sebagai tersangka di Polresta Denpasar.

Anandira Puspita telah melaporkan dugaan pelanggaran suaminya ke Pomdam IX/Udayana. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang ditinjau, dengan pengumpulan bukti yang masih berlangsung untuk menguatkan dugaan tersebut.

Lettu Agam telah menghadapi berbagai tuduhan sebelumnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kasus asusila yang dilaporkan selama masa tugasnya di Kupang, NTT. Putusan Pengadilan Militer di Kupang telah menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan, yang saat ini sedang dalam proses kasasi setelah keputusan banding memperkuat vonis tersebut.

Danpomdam Udayana, Kolonel Inf Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan bahwa berkas terkait kasus asusila telah disiapkan untuk persidangan, sementara laporan perselingkuhan yang diajukan sejak tahun 2021 masih memerlukan bukti lebih lanjut untuk penyidikan.

Pomdam Udayana telah melakukan interogasi terhadap Bianca Allysa sebagai bagian dari investigasi. Bianca dan Lettu Agam menyatakan bahwa hubungan mereka adalah persahabatan yang telah berlangsung sejak tahun 2010, sebelum Lettu Agam menikahi Anandira.

Anandira dan Lettu Agam diketahui sedang dalam proses perceraian, setelah pernikahan mereka di tahun 2020 dilaporkan penuh dengan pertikaian. Perceraian telah terjadi secara agama, dan sedang diproses lebih lanjut di tingkat kedinasan.

Setelah berbagai laporan dan keputusan hukum, Lettu Agam telah dinonaktifkan dari tugas-tugas militer aktifnya. Ini termasuk efek dari laporan kasus asusila yang dibuat oleh N, yang diketahui bekerja sebagai Sales Promotion Girl untuk merek rokok Gudang Garam.

Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kapolresta Denpasar, dalam konferensi pers di Polda Bali, mengkonfirmasi hubungan keluarga Bianca Allysa dengan Kapolresta Malang.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh institusi militer dalam mengelola masalah hukum yang melibatkan personelnya, serta komplikasi yang timbul dari interaksi antara urusan pribadi dan profesional. Proses pengadilan yang sedang berlangsung adalah bukti dari upaya penegakan hukum yang tetap berjalan meskipun di tengah situasi yang memerlukan penanganan sensitif dan komprehensif.

Kasus Pelat Dinas Palsu TNI pada Insiden Tol Japek: Pemilik Asli Lapor ke Polda Metro Jaya

clubpitbullsalem.com – Mayjen Nugraha Gumilar, Kapuspen TNI, mengungkapkan bahwa pelat nomor dinas TNI yang terpasang pada sebuah Toyota Fortuner kendaraan yang terlibat dalam insiden dengan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek adalah palsu. Ia menegaskan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar secara resmi pada kendaraan yang terlibat.

Purnawirawan TNI yang sebenarnya memiliki pelat dinas yang terlibat dalam insiden telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat setelah pemilik asli merasa dirugikan akibat penggunaan pelat nomornya secara ilegal.

Nugraha membantah klaim pengemudi Fortuner yang menyatakan memiliki hubungan keluarga dengan seorang jenderal TNI. Menurut Nugraha, pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI terpaksa dihentikan setelah terungkap bahwa pelakunya adalah sipil dan bukan anggota TNI. Hal ini memindahkan tanggung jawab penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.

Sebelumnya, sebuah video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan sebuah Fortuner dengan pelat dinas TNI terlibat perselisihan dan dugaan tabrakan dengan kendaraan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek. Pengemudi Fortuner tersebut sempat terlibat adu mulut dan mengaku sebagai anggota TNI sebelum mengubah pernyataannya.

Puspom TNI segera bertindak dengan melakukan penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan terhadap data kendaraan di sistem database Korlantas Polri. Dari hasil pengecekan tersebut, pelat nomor yang digunakan oleh pengemudi Fortuner dikonfirmasi sebagai milik seorang purnawirawan TNI bernama Asep Adang.

Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan secara ilegal. Laporan yang telah dibuat oleh purnawirawan TNI kepada Polda Metro Jaya diharapkan akan membawa keadilan dan mencegah terulangnya penggunaan ilegal atribut TNI oleh pihak yang tidak berwenang.