clubpitbullsalem.com

clubpitbullsalem.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan periode lima tahun untuk memberikan prioritas izin pengelolaan tambang kepada badan usaha yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat 6 dari PP tersebut menyatakan bahwa “Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.” Menurut Siti Sumilah Rita Susilawati, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM, prioritas ini berlaku mulai dari penerapan PP Nomor 25 Tahun 2024 hingga tahun 2029.

Izin khusus ini mencakup wilayah yang sebelumnya diatur dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Setelah lima tahun dari berlakunya PP (Nomor 25 Tahun 2024), WIUPK dari wilayah eks PKP2B tidak akan lagi diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan,” ujar Rita.

Namun, ini tidak berarti badan usaha milik ormas keagamaan akan kehilangan kesempatan untuk mengelola tambang pasca 2029. Mereka masih dapat memperoleh WIUPK, tetapi melalui mekanisme lelang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya prioritas khusus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengklarifikasi bahwa izin yang dimaksud bukan secara langsung diberikan kepada ormas keagamaan, melainkan kepada badan-badan usaha yang dioperasikan oleh mereka. Ia juga menegaskan bahwa proses pemberian izin akan diatur dengan persyaratan yang sangat ketat. “Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin perseroan terbatas (PT) dan lain-lain,” kata Jokowi dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka Nusantara, Kalimantan Timur.

By admin