clubpitbullsalem.com – Ketua RT berinisial D (53) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggerudukan terhadap mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan. D, bersama tiga tersangka lainnya, yaitu I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun), ditengarai terlibat dalam insiden tersebut.
AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kapolres Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa tersangka D diduga melakukan aksi meneriaki korban dengan suara keras, mengeluarkan umpatan, serta melakukan intimidasi dengan maksud menyerang korban dan teman-temannya. Dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, dan kaos warna hitam. Kejadian tersebut viral setelah sekelompok mahasiswa yang sedang beribadah Doa Rosario digeruduk oleh Ketua RT dan warga sambil membawa senjata tajam.
Kasus ini memperoleh perhatian luas setelah video peristiwa tersebar di media sosial, diunggah oleh akun X @KatolikG. AKP Alvino Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengusut peristiwa tersebut, dan menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.