clubpitbullsalem – Pengadilan Negeri Pandeglang akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sahru, pelaku utama dalam kasus pembunuhan seekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar pada hari Rabu, 12 Februari 2025.

Sahru dinyatakan bersalah atas tindakan perburuan liar yang mengakibatkan kematian salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah, yakni badak Jawa. Dalam persidangan, terungkap bahwa Sahru bersama komplotannya terlibat dalam perburuan yang merenggut nyawa badak tersebut untuk diambil culanya.

Majelis Hakim menilai tindakan link medusa88 Sahru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak upaya pelestarian satwa yang sudah sangat langka di dunia. “Tindakan terdakwa telah merugikan upaya konservasi dan mengancam keberlangsungan hidup badak Jawa yang populasinya sangat terbatas,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Selain hukuman penjara, Sahru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penambahan masa tahanan selama satu tahun.

Vonis ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama para pegiat lingkungan yang sejak lama mengkampanyekan perlindungan terhadap badak Jawa. Direktur TNUK, dalam keterangannya, menyatakan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar lainnya.

“Sahru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap siapa saja yang merusak ekosistem dan membahayakan satwa yang dilindungi,” tegas Direktur TNUK.

Dengan vonis ini, diharapkan upaya konservasi dan perlindungan terhadap badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dapat semakin diperkuat, agar generasi mendatang masih dapat menyaksikan keberadaan satwa-satwa yang kini berada di ambang kepunahan.

By admin