clubpitbullsalem.com – Polisi menetapkan sejoli asal Bogor, Jawa Barat, Wulan Dari (19) dan Fajar Solihin Syahputra (23), bersama rekannya, Andhika Rizqy Ramadhani Zainudin alias Bagol (21), sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap remaja putri berusia 15 tahun. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka menawarkan korban dengan modus akan memberikan pekerjaan sebagai pelayan di restoran. Namun, setelah korban diajak dan didampingi, mereka malah dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta. Korban dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Uang hasil eksploitasi tersebut digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan kebutuhan lainnya para tersangka.
Wulan Dari berperan dalam mengiming-imingi korban dan mengelola keuangan hasil dari eksploitasi. Sementara itu, Bagol dan Fajar bertugas mencari pelanggan dan mengatur tempat eksploitasi di beberapa hotel di Mangga Besar, Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 3 hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya remaja di bawah umur terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia. Polisi berhasil mengungkap sindikat sbobet wap ini berkat laporan ibu korban yang curiga terhadap aktivitas anaknya. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan yang dapat menyelamatkan korban dari eksploitasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia dan eksploitasi seksual terhadap remaja. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.