clubpitbullsalem.com – Dalam sidang yang dilangsungkan pada Rabu (5/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dhirgaraya S. Santo, General Manager Media Radio Prambors/PT Bayureksha, memberikan kesaksian mengenai transaksi pembelian rumah yang melibatkan Ayunsri Harahap, istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut kesaksiannya, Ayunsri menggunakan namanya untuk memfasilitasi pembelian sebuah properti senilai Rp11,5 miliar.
Rincian Transaksi
Dhirgaraya menjelaskan bahwa Ayunsri Harahap meminjam namanya untuk proses pembelian over kredit rumah dengan nilai cicilan Rp80,6 juta per bulan selama sepuluh tahun. Pembicaraan ini terjadi di kediaman dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada tahun 2020.
Interogasi Ketua Majelis Hakim
Selama persidangan, Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim, menanyakan secara detail mengenai peran yang diharapkan dari Dhirgaraya dalam transaksi tersebut. Jawaban Dhirgaraya menegaskan bahwa permintaan Ayunsri hanya akan dipenuhi jika tidak menimbulkan kerugian kepadanya, khususnya terkait dengan pembayaran dan reputasi.
Lokasi dan Kondisi Properti
Dhirgaraya juga mengaku tidak mengetahui lokasi properti yang berada di Limo, Depok sampai permintaan tersebut disampaikan. Beliau juga menyatakan bahwa aplikasi over kredit yang diajukan Ayunsri tidak disetujui oleh bank, yang diduga karena masalah usia relatif terhadap syarat kredit pemilikan rumah.
Kesaksian Tambahan
Persidangan juga mendengarkan keterangan dari saksi lain termasuk Indira Chunda Thita, putri SYL yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, serta pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Kasus Hukum Terhadap SYL
Syahrul Yasin Limpo dituduh terlibat dalam kasus pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah signifikan selama periode 2020-2023. Selain itu, ia juga disebut menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya serta untuk kepentingan Partai NasDem. SYL juga tengah menghadapi investigasi oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang ini masih akan berlanjut untuk lebih mendalami bukti dan keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian peristiwa yang terkait.