clubpitbullsalem.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menarik kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan impor, menggantikannya dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini diresmikan pasca-rapat koordinasi antarlembaga pemerintahan, mendukung kebijakan yang lebih mendukung kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pembatalan Permendag dan Kembali ke Kebijakan Sebelumnya
Keputusan strategis untuk mencabut Permendag terbaru ini diumumkan setelah pertemuan antar berbagai kementerian dan badan pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BP2MI, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau kembali implikasi kebijakan terhadap barang bawaan PMI.
Manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia
Dengan pencabutan Permendag ini, PMI tidak lagi menghadapi pembatasan ketat terkait barang bawaan pribadi yang diimpor ke Indonesia. Regulasi sekarang membatasi hanya pada nilai barang – hingga US$1.500 atau sekitar Rp24,3 juta – tanpa membatasi jumlah atau jenis barang yang dibawa masuk ke dalam negeri.
Respons Masyarakat terhadap Aturan Impor Sebelumnya
Aturan impor yang sebelumnya lebih ketat telah menimbulkan kontroversi yang luas dan reaksi negatif dari masyarakat, terutama terkait pembatasan impor barang-barang pribadi seperti alas kaki, pampers, dan pembalut. Regulasi tersebut dilihat sebagai penghambat bagi warga negara yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pernyataan Mendag tentang Pembatalan Revisi Aturan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyatakan bahwa tidak akan ada revisi lebih lanjut terhadap aturan yang telah dicabut. Beliau menekankan bahwa kebijakan yang ada telah memberikan kelonggaran yang cukup bagi masyarakat dan pada saat yang sama melindungi kepentingan perdagangan dalam negeri.
Kebijakan impor Indonesia kembali ke permendag sebelumnya yang lebih liberal setelah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Keputusan ini merespons keberatan masyarakat dan mempertimbangkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya kebijakan yang mendorong kemudahan dalam perdagangan dan mobilitas barang tanpa mengorbankan pengaturan fiskal negara.